Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan dan Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik /Diesel, Bogie, dan Komponen Kereta Api untuk Tahun Anggaran 2011.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.011/2011
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
| Tahun | : | 2011 |
| Nomor | : | 108 |
| Judul | : | Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan dan Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik /Diesel, Bogie, dan Komponen Kereta Api untuk Tahun Anggaran 2011. |
| Tanggal Ditetapkan | : | 18 Juli 2011 |
| Tanggal Diundangkan | : | 18 Juli 2011 |
| Tanggal Berlaku | : | 18 Juli 2011 |
Tampilan
