Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi Serta Kegiatan Usaha Eksplorasi Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:24
Judul:Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi Serta Kegiatan Usaha Eksplorasi Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2010.
Tanggal Ditetapkan:29 Januari 2010
Tanggal Diundangkan:29 Januari 2010
Tanggal Berlaku:29 Januari 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2010

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):