Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:179
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara.
Tanggal Ditetapkan:4 Oktober 2010
Tanggal Diundangkan:4 Oktober 2010
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2010

Sumber

Dicabut sebagian dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):