Tata Cara Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:178
Judul:Tata Cara Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan.
Tanggal Ditetapkan:4 Oktober 2010
Tanggal Diundangkan:4 Oktober 2010
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2010

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):