Tata Cara Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2010
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
| Tahun | : | 2010 |
| Nomor | : | 178 |
| Judul | : | Tata Cara Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan. |
| Tanggal Ditetapkan | : | 4 Oktober 2010 |
| Tanggal Diundangkan | : | 4 Oktober 2010 |
| Tanggal Berlaku | : | 4 Oktober 2010 |
Tampilan
