Tata Laksana Impor Barang Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:177
Judul:Tata Laksana Impor Barang Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera.
Tanggal Ditetapkan:4 Oktober 2010
Tanggal Diundangkan:4 Oktober 2010
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2010

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):