Tata Cara Penghapusbukuan Aktiva Tetap Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.06/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:162
Judul:Tata Cara Penghapusbukuan Aktiva Tetap Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Tanggal Ditetapkan:1 September 2010
Tanggal Diundangkan:1 September 2010
Tanggal Berlaku:1 September 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.06/2010

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):