Tata Cara Penghapusbukuan Aktiva Tetap Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.06/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 162 |
Judul | : | Tata Cara Penghapusbukuan Aktiva Tetap Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 September 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 September 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 1 September 2010 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.