Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.013/1992 tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Pejabat Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:108
Judul:Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.013/1992 tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Pejabat Negara.
Tanggal Ditetapkan:19 Mei 2010
Tanggal Diundangkan:19 Mei 2010
Tanggal Berlaku:19 Mei 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2010

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):