Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 97 |
Judul | : | Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 Mei 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 Mei 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 15 Mei 2009 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.05/2007
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaranan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.