Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:97
Judul:Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Tanggal Ditetapkan:15 Mei 2009
Tanggal Diundangkan:15 Mei 2009
Tanggal Berlaku:15 Mei 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2009

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):