Beranda
Terbaru
Peraturan
Undang‑Undang
Perppu
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Menteri Keuangan
Beranda
Terbaru
Peraturan
Undang‑Undang
Perppu
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Menteri Keuangan
⌘ K
Tema
Peraturan Menteri Keuangan
2009
No. 96/PMK.03/2009
Informasi
Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009
Tweet
WhatsApp
LinkedIn
Bagikan
Info
Metadata
Jenis
:
Peraturan Menteri Keuangan
Tahun
:
2009
Nomor
:
96
Judul
:
Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.
Tanggal Ditetapkan
:
15 Mei 2009
Tanggal Diundangkan
:
15 Mei 2009
Tanggal Berlaku
:
15 Mei 2009
Tampilan
Isi
Terkait
Komentar!