Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:96
Judul:Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.
Tanggal Ditetapkan:15 Mei 2009
Tanggal Diundangkan:15 Mei 2009
Tanggal Berlaku:15 Mei 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):