Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018
Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja