Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangi Sebagai Biaya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya.

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2006

Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya.-- Jakarta, 2006

Komentar!