Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangi Sebagai Biaya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 81 |
Judul | : | Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangi Sebagai Biaya. |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 April 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 April 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 22 April 2009 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2006
Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya.-- Jakarta, 2006
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.