Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:71
Judul:Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.
Tanggal Ditetapkan:8 April 2009
Tanggal Diundangkan:8 April 2009
Tanggal Berlaku:8 April 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2009

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):