Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2009

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:71
Judul:Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.
Tanggal Ditetapkan:8 April 2009
Tanggal Diundangkan:8 April 2009
Tanggal Berlaku:8 April 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2009
Isi
Terkait

Komentar!