Tidak Dipungut Cukai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 237 |
Judul | : | Tidak Dipungut Cukai. |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Desember 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Desember 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Desember 2009 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2017
Tidak Dipungut Cukai.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.