Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:234
Judul:Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan.
Tanggal Ditetapkan:29 Desember 2009
Tanggal Diundangkan:29 Desember 2009
Tanggal Berlaku:29 Desember 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2009

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):