Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 234 |
Judul | : | Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 Desember 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 Desember 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 29 Desember 2009 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.