Tata Cara Pemotongan /Pengurangan Pagu Belanja Kementerian Negara/Lembaga dan Pagu Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2010 yang Tidak Sepenuhnya Melaksanakan Kegiatan Stimulus Fiskal Tahun Anggaran 2009.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.02/2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 220 |
Judul | : | Tata Cara Pemotongan /Pengurangan Pagu Belanja Kementerian Negara/Lembaga dan Pagu Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2010 yang Tidak Sepenuhnya Melaksanakan Kegiatan Stimulus Fiskal Tahun Anggaran 2009. |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 Desember 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Desember 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Desember 2009 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.