Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211 /PMK.07/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:211
Judul:Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2009.
Tanggal Ditetapkan:11 Desember 2009
Tanggal Diundangkan:11 Desember 2009
Tanggal Berlaku:11 Desember 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211 /PMK.07/2009

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):