Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2009.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211 /PMK.07/2009
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
| Tahun | : | 2009 |
| Nomor | : | 211 |
| Judul | : | Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2009. |
| Tanggal Ditetapkan | : | 11 Desember 2009 |
| Tanggal Diundangkan | : | 11 Desember 2009 |
| Tanggal Berlaku | : | 11 Desember 2009 |
Tampilan
