Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kawat Ban (Steel Cord) untuk Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.011/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:187
Judul:Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kawat Ban (Steel Cord) untuk Tahun Anggaran 2009.
Tanggal Ditetapkan:18 November 2009
Tanggal Diundangkan:18 November 2009
Tanggal Berlaku:18 November 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.011/2009

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):