Alokasi Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana Danprasarana Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.07/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:173
Judul:Alokasi Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana Danprasarana Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
Tanggal Ditetapkan:11 November 2009
Tanggal Diundangkan:11 November 2009
Tanggal Berlaku:11 November 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.07/2009

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):