Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008

Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.

Komentar!