Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:187
Judul:Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.
Tanggal Ditetapkan:20 November 2008
Tanggal Diundangkan:20 November 2008
Tanggal Berlaku:20 November 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):