Alokasi Kekurangan Dana Tambahan Otonomi Khusus Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.07/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:137
Judul:Alokasi Kekurangan Dana Tambahan Otonomi Khusus Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008.
Tanggal Ditetapkan:25 Agustus 2009
Tanggal Diundangkan:25 Agustus 2009
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.07/2009

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):