Alokasi Kekurangan Dana Tambahan Otonomi Khusus Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.07/2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 137 |
Judul | : | Alokasi Kekurangan Dana Tambahan Otonomi Khusus Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008. |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Agustus 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 Agustus 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 25 Agustus 2009 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.