Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
| Tahun | : | 2009 |
| Nomor | : | 130 |
| Judul | : | Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara. |
| Tanggal Ditetapkan | : | 18 Agustus 2009 |
| Tanggal Diundangkan | : | 18 Agustus 2009 |
| Tanggal Berlaku | : | 18 Agustus 2009 |
Tampilan
