Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 130 |
Judul | : | Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara. |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Agustus 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Agustus 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Agustus 2009 |
Tampilan
