Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 130 |
Judul | : | Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara. |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Agustus 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Agustus 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Agustus 2009 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009](/permenkeu/2009/130/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012
Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2011
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.