Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:130
Judul:Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Tanggal Ditetapkan:18 Agustus 2009
Tanggal Diundangkan:18 Agustus 2009
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):