Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.08/ 2008 tentang Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2009
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2011
Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
Mengubah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.08/2008
Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.