Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 119 |
Judul | : | Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional. |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Agustus 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Agustus 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Agustus 2011 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.08/2018
Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.08/2008
Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2009
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.08/ 2008 tentang Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.