Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2009
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2008
Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara