Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2009

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2008

Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Komentar!