Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:98
Judul:Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Tanggal Ditetapkan:4 Juli 2008
Tanggal Diundangkan:4 Juli 2008
Tanggal Berlaku:4 Juli 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2008

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):