Pembebasab Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:107
Judul:Pembebasab Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Tanggal Ditetapkan:12 Juni 2009
Tanggal Diundangkan:12 Juni 2009
Tanggal Berlaku:12 Juni 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016

    Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.011/2011

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2008

    Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan Yng Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):