Pembebasab Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:107
Judul:Pembebasab Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Tanggal Ditetapkan:12 Juni 2009
Tanggal Diundangkan:12 Juni 2009
Tanggal Berlaku:12 Juni 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009
Isi
Terkait

Komentar!