Penetapan Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.07/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:90
Judul:Penetapan Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2008
Tanggal Ditetapkan:23 Juni 2008
Tanggal Diundangkan:23 Juni 2008
Tanggal Berlaku:23 Juni 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.07/2008

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):