Penetapan Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2008
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.07/2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 90 |
Judul | : | Penetapan Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2008 |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 Juni 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Juni 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Juni 2008 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.