Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 87 |
Judul | : | Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 Juni 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 Juni 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 11 Juni 2008 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jendral Bea dan Cukai.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.01/2007
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.