Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 67 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 Mei 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 Mei 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 6 Mei 2008 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.