Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:66
Judul:Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Tanggal Ditetapkan:29 April 2008
Tanggal Diundangkan:29 April 2008
Tanggal Berlaku:29 April 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2009

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Rangka Penerapan Pasal 37 A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008

    Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya Serta Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun 2007

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):