Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017

Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.

Komentar!