Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:107
Judul:Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.
Tanggal Ditetapkan:26 Juli 2017
Tanggal Diundangkan:26 Juli 2017
Tanggal Berlaku:26 Juli 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017
Isi
Terkait

Komentar!