Beasiswa yang Dikecualikan Dari Obyek Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan Dan/ atau Bidang Penelitian dan Pengembangan

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.

Komentar!