Beasiswa yang Dikecualikan Dari Obyek Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:246
Judul:Beasiswa yang Dikecualikan Dari Obyek Pajak Penghasilan.
Tanggal Ditetapkan:31 Desember 2008
Tanggal Diundangkan:31 Desember 2008
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020

    Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan Dan/ atau Bidang Penelitian dan Pengembangan

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):