Beasiswa yang Dikecualikan Dari Obyek Pajak Penghasilan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 246 |
Judul | : | Beasiswa yang Dikecualikan Dari Obyek Pajak Penghasilan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 2008 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020
Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan Dan/ atau Bidang Penelitian dan Pengembangan
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.