Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008

Reaksi!

Belum ada reaksi.