Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008

Info
Isi

Error 404

Laman tidak ditemukan: https://peraturan.info/permenkeu/2008/245/isi

Maaf, silakan cek lagi apakah tautan tersebut sudah benar.

Kembali ke beranda
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.