Tata Laksana Impor Barang Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.04/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:211
Judul:Tata Laksana Impor Barang Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera.
Tanggal Ditetapkan:11 Desember 2008
Tanggal Diundangkan:11 Desember 2008
Tanggal Berlaku:11 Desember 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.04/2008

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):