Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyeloran dan Pelaporan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:210
Judul:Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyeloran dan Pelaporan.
Tanggal Ditetapkan:11 Desember 2008
Tanggal Diundangkan:11 Desember 2008
Tanggal Berlaku:11 Desember 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2008

    Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):